Pergi ke Jepang adalah rencana travelling kami setelah sekian lama vacuum karena program yang kami ikuti,dan begitu putri kami berusia sekitar 1.5 tahun, dan sudah full mendapatkan paket imunisasi. Beberapa orang teman kami bilang, gapapa, biar anaknya terbiasa ikut travelling, coba aja dulu ke ASEAN countries yang umum, kaya Singapore, Malaysia, Thailand, sebelum Ayra hadir di tengah keluarga kami, sejak 2008 kami selalu bepergian sendiri dengan istri sebagai pengatur itinerary perjalanan.
Perjalanan kami sejak 2008 memang belum terlalu jauh, karena masih di sekitar Asia, belum cukup waktu dan dana untuk bisa sampai menjelajahi Europe dan America, tapi kami selalu berpikiran, itu semua pasti mungkin.
Siapa yang sangka putri kecil kami mengawali perjalanannya justru ke Jepang, di musim dingin pula…😀
e-Paspor
Istri memang sudah kepikiran lama pengen ke Jepang, sejak dia masih kerja di salah satu perusahaan farmasi Jepang, yang memang tiap tahunnya selalu ada kesempatan ikut semacam national conference di luar negeri, termasuk di Jepang, jadi sekitar tahun 2015 pas Paspor-nya habis, istri langsung bela-belain perpanjang paspor di Kantor Imigrasi Jaksel, padahal kami tinggal di Bogor, tujuannya supaya bisa dapat paspor elektronik (e-paspor), karena waktu itu hanya di Kanim Jaksel saja yang terdekat dari Bogor yang bisa menerbitkan e-paspor.
Apa sih istimewanya e-paspor? banyak penjelasan resmi mengenai e-paspor, secara singkat e-paspor ini hampir sama dengan paspor biasa, bedanya adalah pada halaman belakang, tercetak lebih tebal dan terdapat disclaimer tentang bagian halaman yang tidak boleh basah, dilipat, kena panas, dilubangi, dll, karena pada bagian tersebut disimpan data biometrik pemegang paspor, yang bisa di-scan dengan paspor reader, atau bahkan dengan NFC reader (jika HP-nya support NFC reader) dengan aplikasi paspor reader, di bagian depan terdapat tanda chip yang mengindikasikan bahwa itu adalah e-paspor.
Jumlah halaman tetap sama, masa berlaku juga sama, beda di biaya pembuatan paspor, untuk paspor biasa masih di sekitar IDR 350,000-an, kalau e-paspor sekitar 2x dari paspor biasa, IDR 650,000-an. Lebih mahal memang, tapi kalau dilihat di standar negara-negara ASEAN, terutama Singapore dan Malaysia, hampir setiap orang yang saya lihat di imigrasinya sudah pakai e-paspor, yang saya pernah baca, memang sebenarnya kesepakatan internasional mengharapkan setiap negara sudah beralih ke e-paspor, tapi dikembalikan lagi ke sisi kebutuhan tiap-tiap warganya.
Bagi kami, punya paspor adalah sama kaya punya KTP, ga usah nunggu disuruh pergi ama kantor buat travelling ke negara lain, dan memiliki e-paspor yang dibayar IDR 650,000 untuk 5 tahun, kayanya ga seberapa kalau dibandingkan sama bayar pajak mobil yang kisarannya IDR 3,5jt /tahun – tapi ya, ini pendapat kami pribadi sebagai keluarga yang passionate to travel, kalau ga, ya memang ga maksa juga ya…
Tujuan lain dari e-paspor adalah, untuk keperluan aplikasi Visa ke Jepang, kami hanya perlu mendaftarkan e-paspor tersebut di Kedubes Jepang, tanpa biaya apapun – disebut dengan Visa Waiver, yang berlaku selama 3 tahun sejak dikeluarkan, bersifat multiple entry, atau sampai paspor expired, dengan lama masa per kunjungan adalah max. 15 hari.
Di sekitar tahun 2016, paspor saya juga expired, karena demi mewujudkan keinginan istri pengen ke Jepang, saya ikutan apply e-paspor juga, dan di tahun 2017, kami pun mendaftarkan e-paspor untuk putri kami, dan kami siap untuk mengajukan visa waiver Jepang.
Aplikasi Visa di Kedubes Jepang
Pada saat saya mengajukan visa waiver, masih dilakukan di Kedubes Jepang di Jl. M.H. Thamrin No.24, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, persis di samping EX Plaza Indonesia.
Prosesnya ga rumit, saya sudah menyiapkan dengan membawa dokumen-dokumen asli dan copy seperti kalau mau buat paspor, (KK, KTP, Surat Nikah, Ijazah), ternyata ga diperlukan.
Kami hanya perlu mengisi formulir pengajuan visa waiver dan menyimpan bukti pendaftaran visa waiver, sekali lagi, tanpa dikenakan biaya, Ketentuan umum pendaftaran visa waiver bisa dilihat di arahan Kedubes Jepang di RI berikut.
Kalau anda ga pakai e-paspor, ya berarti harus melalui proses pengajuan visa normal.
Pengajuan visa ataupun visa waiver sudah juga bisa dilakukan di JVAC (Japan Visa Application Center), yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) 4F-33 Unit, 4th Floor, Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12940
Tapi sayangnya kami ga tau proses detail untuk pendaftaran visa untuk paspor biasa di JVAC, seharusnya si ga rumit juga. Visa yang perlu diajukan adalah visa keperluan wisata dengan biaya sendiri. silakan di-klik untuk melihat informasi formal secara detail dari Kedubes Jepang.
Proses approval visa waiver adalah sekitar 3 hari, dan hasilnya memang tepat waktu, seperti inilah visa waiver yang kami dapatkan, tanpa nama, hanya masa berlaku umum selama 3 tahun sejak diterbitkan, dan berlaku selama 15 hari untuk setiap kali kunjungan, dan di sebelahnya adalah landing permission dari imigrasi Jepang.
Sekali lagi proses pengajuan visa waiver tidak dikenakan biaya sehingga yang saya bayar cuma ongkos Transjakarta dari kantor di Wisma GKBI…😋
Jadi sekian untuk proses pengajuan visa Jepang, karena memang dengan memakai e-paspor ga banyak yang diminta, jadi relatif cukup mudah…ok, sampai jumpa di review kami.




